Verifikasi Data Calon Peserta PPG Daljab Dinas Pendidikan
Profesi guru merupakan salah satu profesi yang mulia. Guru sebagai fasilitator dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah menjadi peranan yang sangat vital mengingat pergerakan teknologi yang terus melesat dan dinamis. Pendampingan guru menjadi komponen vital dalam perkembangan generasi muda.
Oleh karena itu, pemerintah terus mengembangkan profesionalisme guru melalui berbagai program, yang salah satunya adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG). Singkatnya, guru dituntut profesional dalam menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan perkembangan pembelajaran abad 21.
Adapun tahapan yang harus dilalui adalah seleksi administrasi dan akademik. Jika pada peraturan terdahulu, guru mampu memperoleh sertifikat pendidik dengan batas masa kerja tertentu, maka lain halnya dengan saat ini. Siapapun berhak mendapatkan sertifikat pendidik jika memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.
Singkatnya, guru yang lolos seleksi administrasi, berhak mendapatkan akun untuk mengikuti pretest yang diselenggarakan dalam lingkup kabupaten setempat. Peserta yang lolos selanjutnya akan dipanggil untuk mengikuti perkuliahan secara daring dan tatap muka di LPTK yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan yang belum lulus dapat mengulang di periode berikutnya. Berikut ini adalah contoh surat edaran untuk verifikasi data calon peserta PPG:
Komentar
Posting Komentar