SYARAT KENAIKAN PANGKAT BAGI PNS PEMPROV KALSEL

Pengajuan kenaikan pangkat bagi PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meliputi beberapa tahap. Berikut ini adalah persyaratan untuk pengusulan kenaikan PNS:

Setelah pengajuan berkas ke dinas dan menunggu verifikasi berkas oleh tim penilai, setiap PNS diwajibkan untuk melakukan penanaman pohon untuk syarat pengambilan SK Pangkat. Hal ini tentu saja memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar mengingat banyaknya alih fungsi lahan yang marak terjadi.
Kegiatan penanaman pohon ini dapat dilakukan dimanapun dengan bantuan bibit tanaman dari Dinas Kehutanan.
Penyerahan bibit tanaman secara simbolis oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu
PNS yang bersangkutan membawa surat pengantar dari instansi masing-masing untuk kemudian diproses oleh Dinas Kehutanan. Bibit tanaman yang akan diserahkan berada di Hutan Kota persis di sebelah Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu.
Bukti tanda terima dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu
Setiap PNS akan diberikan 25 bibit yang terdiri dari berbagai jenis tanaman. Bukti tanda terima selanjutnya akan diperlukan dalam proses pengajuan pengambilan SK Pangkat.
 Penanaman bibit pohon yang wajib dilaporkan dalam bentuk dokumentasi sejumlah 5 batang. Lokasi penanaman dalam foto adalah SMK N  1 Simpang Empat. Lokasi ini dipilih karena adanya ruang terbuka dan lokasinya yang berdekatan dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu.
Format foto yang dilaporkan pun sudah ditentukan. Foto tersebut harus memuat koordinat lokasi tanam dan waktu penanaman. 
 Kegiatan ini dapat didokumentasikan dengan menggunakan smartphone. Unduh aplikasi kamera yang dapat dipilih melalui Play Store maupun App Store sesuai selera dan kebutuhan.
 Foto yang siap (termasuk foto penyerahan bibit dan bukti tanda terima) kemudian dilampirkan dalam laporan (format sudah di sediakan Dinas Kehutanan) dalam bentuk cetak 3 rangkap.
Laporan yang telah disusun kemudian diajukan ke Dinas Kehutanan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan surat pengantar pengambilan SK Pangkat ke Dinas Provinsi Kalimantan Selatan.

Komentar

Postingan Populer