KOMUNITAS BELAJAR SMAN 1 SATUI (Pertemuan 1)
Komunitas belajar yang dilaksanakan SMAN 1 Satui merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4263/B/HK.04.01/2023 tentang Optimalisasi Komunitas Belajar. Komunitas belajar dijadikan sebagai wadah para pendidik dan tenaga kependidikan untuk saling berbagi permasalahan terkait kegiatan pembelajaran. Hal ini sejalan dengan konsep kurikulum merdeka yang berpusat pada peserta didik.
SMAN 1 Satui melaksanakan komunitas belajar pada setiap hari Kamis. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab didampingi agen perubahan yaitu wakasek kurikulum dan staff kurikulum menyelenggarakan komunitas belajar dengan dihadiri oleh seluruh guru SMAN 1 Satui.
Agar pelaksanaan komunitas belajar tidak mengganggu kegiatan pembelajaran, sekaligus tidak membebani guru untuk berkegiatan di luar hari efektif kerja, maka kesepakatan sekolah adalah kegiatan dimulai pukul 14.20-16.00 WITA dan peserta didik dipersilahkan melanjutkan kegiatan ekstrakurikuler atau belajar di rumah. Jam pelajaran efektif sebanyak 10 JP tetap terlaksana dengan pengurangan 10 menit di setiap jamnya. Hal ini dianggap sebagai kesepakatan yang menguntungkan seluruh pihak agar pemberian pelayanan pendidikan berjalan semakin optimal.
Agenda kegiatan pada hari ini adalah menyusun kesepakatan awal dan menyusun jadwal kegiatan komunitas belajar dalam 1 semester. Hasil kesepakatan bersama adalah agenda yang sudah disusun dalam bentuk list kegiatan dengan narasumber berasal dari para pendidik. Seluruh guru mendapat giliran untuk berkontribusi secara aktif dalam komunitas belajar. Hal ini diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi para guru untuk aktualisasi diri sekaligus demokrasi untuk menyuarakan aspirasi dalam pelayanan pendidikan terbaik bagi peserta didik.
Komentar
Posting Komentar