KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) KURIKULUM 2013

Kurikulum 2013 saat ini tidak menuntut siswa untuk berkompetisi dengan siswa lain, baik dalam satu kelas, maupun antar kelas. Keberhasilan kegiatan belajar diukur dari kemampuan siswa untuk menguasai kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran. Oleh karena itu, Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) diperlukan sebagai tolok ukur pencapaian kompetensi tersebut. Siswa dianggap berhasil menyelesaikan pembelajaran dengan baik jika dapat melampaui KKM yang telah ditetapkan. Sebaliknya, siswa yang belum melampaui KKM dianggap perlu mendapatkan pembelajaran tambahan berupa remedial.
Siswa perlu mengetahui KKM yang harus dicapai sebelum memasuki kegiatan pembelajaran. Hal ini disebabkan tidak semua mata pelajaran dalam satu sekolah selalu berupa angka yang sama. KKM ditentukan oleh satuan pendidikan (sekolah yang bersangkutan) mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik siswa, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. Setiap guru wajib memasukkan KKM dalam perangkat pembelajaran setiap tahun ajaran baru, sebab KKM dapat berubah-ubah melalui kesepakatan rapat dewan guru.
KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas siswa), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan. 
  1. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya. Penentuan aspek kompleksitas berbanding terbalik dengan nilai KKM
  2. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas siswa yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya
  3. Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah siswa dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya

Sumber: Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA (2017). Jakarta: Direktorat Pembinaan SMA

Komentar

Postingan Populer