EVALUASI SUMBERDAYA LAHAN


Evaluasi kemampuan lahan dapat dilakukan secara langsung maupun tak langsung. Variasi penyusun lahan berupa batuan, tanah, kemiringan lereng, dan penggunaan lahan mengakibatkan perbedaan sifat dan karakteristik lahan. Karakteristik tanah seperti tekstrur tanah dapat ditentukan secara langsung, sedangkan kualitas tanah seperti kesuburan tanah tidak dapat ditentukan secara langsung. Ada kalanya penggunaan lahan todak dapat dilakukan secara optimal karena adanya faktor pembatas berupa karakteristik dan kualitas tanah. Metode klasifikasi lahan:

1.      Deskriptif: misalnya menceritakan kandungan kimia suatu lahan

2.      Pembanding: misalnya membandingkan karakteristik persyaratan penggunaan lahan

3.      Pengharkatan: misalnya scoring karakteristik

UU No 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung/ budidaya. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Parameter penetapan fungsi kawasan adalah kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas cahaya.

Evaluasi kesesuaian lahan dibagi menjadi dua, yaitu:

1.      Evaluasi kesesuaian lahan aktual: belum memperhatikan masukan yang ada, present (saat ini), apa adanya.
2.  Evaluasi kesesuaian lahan potensial: dilakukan setelah adanya masukan/ input berdasarkan faktor penghambat dilihat dengan karakteristik dan kualitas lahannya

Komentar

Postingan Populer