EVALUASI SUMBERDAYA LAHAN
Evaluasi
kemampuan lahan dapat dilakukan secara langsung maupun tak langsung. Variasi
penyusun lahan berupa batuan, tanah, kemiringan lereng, dan penggunaan lahan
mengakibatkan perbedaan sifat dan karakteristik lahan. Karakteristik tanah
seperti tekstrur tanah dapat ditentukan secara langsung, sedangkan kualitas
tanah seperti kesuburan tanah tidak dapat ditentukan secara langsung. Ada
kalanya penggunaan lahan todak dapat dilakukan secara optimal karena adanya
faktor pembatas berupa karakteristik dan kualitas tanah. Metode klasifikasi
lahan:
1. Deskriptif: misalnya menceritakan
kandungan kimia suatu lahan
2. Pembanding: misalnya
membandingkan karakteristik persyaratan penggunaan lahan
3. Pengharkatan: misalnya scoring
karakteristik
UU
No 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi
utama lindung/ budidaya. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan
fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya
alam dan sumberdaya buatan. Parameter penetapan fungsi kawasan adalah
kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas cahaya.
Evaluasi
kesesuaian lahan dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Evaluasi kesesuaian lahan aktual:
belum memperhatikan masukan yang ada, present (saat ini), apa adanya.
2. Evaluasi kesesuaian
lahan potensial: dilakukan setelah adanya masukan/ input berdasarkan faktor
penghambat dilihat dengan karakteristik dan kualitas lahannya
Komentar
Posting Komentar